Pertukaran Mahasiswa

Program Merdeka Belajar

PERTUKARAN MAHASISWA

Penjelasan Umum

Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka merupakan sebuah program mobilitas mahasiswa selama satu semester untuk mendapatkan pengalaman belajar di perguruan tinggi di Indonesia sekaligus memperkuat persatuan dalam keberagaman. Pertukaran Mahasiswa diselenggarakan untuk membentuk beberapa sikap mahasiswa yang termaktub di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020, yaitu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; serta bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.

Tujuan

  1. Belajar lintas kampus (dalam dan luar negeri), tinggal bersama dengan keluarga di kampus tujuan, wawasan mahasiswa tentang ke-Bhinneka Tunggal Ika akan makin berkembang, persaudaraan lintas budaya dan suku akan semakin kuat.
  2. Membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, budaya, dan agama, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi disparitas pendidikan baik antar perguruan tinggi dalam negeri, maupun kondisi pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar negeri.

Skema Program Pertukaran Mahasiswa

Pertukaran Mahasiswa Antar Program Studi Di Lingkungan Universitas Indonesia Membangun

A. Mahasiswa

  1. Status aktif sebagai mahasiswa INABA pada semester saat program diadakan;
  2. Status aktif pada PDDIKTI di semester saat masa program diadakan;
  3. Mendapatkan ijin dari dosen wali/ Ketua Prodi;
  4. Sudah menyelesaikan kuliah di INABA minimal 4 (empat) semester dan cuti tidak diperhitungkan.

B. Program Studi

  1. Program Studi menyusun penyesuaian kurikulum yang berisi mata kuliah yang dapat diambil oleh mahasiswa lintas program studi;
  2. Program studi dapat mengatur kuota dan menentukan persyaratan pengambilan mata kuliah oleh mahasiswa program studi lain yang mengikuti program ini;
  3. Program studi dapat pula langsung saling bekerja sama untuk membentuk program pertukaran mahasiswa selama 1 (satu) semester penuh dengan pemenuhan jumlah mata kuliah sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) SKS;
  4. Dalam hal poin 3 (tiga) di atas, program studi wajib mempersiapkannya dalam 1 (satu) semester sebelum program dilaksanakan, dan mempersiapkan klausul perjanjian kerja sama antar program studi yang dapat dikoordinasikan bersama dengan pihak-pihak terkait di lingkungan Universitas INABA;
  5. Klausul kerjasama antar program studi dapat berupa persyaratan khusus, dan kuota yang akan dibuka.

Pertukaran Mahasiswa Universitas Indonesia Membangun Dengan Perguruan Tinggi Lain (Lintas Pt), Untuk Program Studi Yang Sama Atau Program

A. Mahasiswa Inaba Mengambil Mata Kuliah Di Perguruan Tinggi Di Luar Inaba

  1. Status aktif sebagai mahasiswa INABA pada semester saat kuliah diadakan;
  2. Status aktif pada PDDIKTI di semester saat program ini diadakan;
  3. Mendapatkan ijin dari dosen wali atau kaprodi;
  4. Telah kuliah di INABA minimal 4 (empat) semester dan cuti tidak diperhitungkan;
  5. Prodi/universitas tujuan memiliki akreditasi setara atau lebih tinggi dari prodi/universitas asal.

B. Mahasiswa Dari Luar Inaba Yang Mengambil Mata Kuliah Di Inaba

  1. Mahasiswa yang diterima harus sudah berkuliah di perguruan tinggi asal minimal 4 semester dan dibuktikan dengan transkrip akademik;
  2. Status aktif pada PDDIKTI di semester saat masa kuliah daring diadakan;
  3. Menyerahkan fotokopi KTP, KTM dari PT asal, transkrip akademik ke bagian admisi INABA;
  4. Menyerahkan fotokopi dokumen persetujuan dari dosen wali/kaprodi.

C. Program Studi

  1. Program studi melakukan kerja sama pertukaran mahasiswa dengan fakultas atau program studi di perguruan tinggi lain, yang kemudian diserahkan kepada Universitas dan Lembaga Kerjasama dan Publikasi (LPKS) untuk dibuatkan dokumen kerja sama/nota kesepakatan/MoU dengan perguruan tinggi lain sebagai mitra; disusun paling lama 1 (satu) semester sebelum pelaksanaan; Dalam hal ini program studi dan universitas tujuan harus memiliki akreditasi yang setara atau lebih tinggi dari pada program studi INABA untuk MK Wajib Kurikulum Prodi (di luar pengayaan);
  2. Penyusunan kerja sama ini berisi persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa, penyusunan mata kuliah hingga kurikulum, pengakuan atau penyetaraan mata kuliah, jumlah SKS, kuota yang dibuka, hingga persyaratan lain yang disepakati kedua belah pihak;
  3. Program studi mempersiapkan dosen/tim dosen pendamping untuk mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi lain dan harus diatur dalam kesepakatan kerja sama;
  4. Kerja sama, kesepakatan dan segala persiapan untuk program ini disusun secara menarik, dan memberikan capaian pembelajaran yang dapat diperoleh mahasiswa secara maksimal untuk memenuhi kompetensinya;
  5. Program studi melakukan proses monitoring dan evaluasi dan harus diatur dalam kesepakatan.

D. Biro Akademik

  1. Mengkoordinasikan dan mengatur administrasi pendaftaran ulang mahasiswa dari perguruan tinggi lain hingga mengatur transkrip nilai yang akan diperoleh mahasiswa;
  2. Menyusun transfer nilai, pencatatan dan pelaporan akademik mahasiswa INABA pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) yang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi lain.

E. Universitas

  1. Universitas melalui Lembaga Kerjasama dan Publikasi (LPKS) melakukan kerja sama dan mendokumentasikannya dalam bentuk nota kesepakatan/MoU; berdasarkan pengajuan dari program studi;
  2. Universitas melalui Lembaga Kerjasama dan Publikasi (LPKS), dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi lain untuk kemudian ditugaskan kepada fakultas atau program studi untuk dilaksanakan, dengan tetap berpatokan pada prinsip kampus merdeka.

Pertukaran Mahasiswa Merdeka Kemdikbud

A. Mahasiswa

  1. Mahasiswa S1 aktif non Vokasi di bawah Kemendikbudristek dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI);
  2. Pendaftaran untuk pelaksanaan kuliah semester 3, 5, dan 7;
  3. Belum pernah mengikuti PMM dan/atau tidak terdaftar aktif dalam Program Kampus Merdeka yang lain pada saat program berlangsung;
  4. Tidak pernah dikenakan sanksi akademik dan non akademik;
  5. Memiliki surat izin dari PT Pengirim (contoh terlampir);
  6. Mendapatkan izin orang tua/wali untuk mengikuti PMM;
  7. Memiliki IPK minimal 2,75 pada saat periode pendaftaran PMM;
  8. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bila alamat domisili berbeda dengan alamat sesuai KTP, maka diperlukan lampiran Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan/pihak desa;
  9. Memiliki atau bersedia membuat rekening aktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Mahasiswa bersangkutan;
  10. Memiliki BPJS Kesehatan Aktif atau KIS atas nama Mahasiswa yang bersangkutan atau asuransi kesehatan sejenis BPJS Kesehatan yang mendapatkan fasilitas layanan medis (rawat jalan, rawat inap, dan emergency);
  11. Telah divaksin COVID-19 minimal 2x;
  12. Bersedia mentaati seluruh ketentuan PMM.

B. Perguruan Tinggi

  1. Universitas, institut, atau sekolah tinggi di bawah pembinaan Kemendikbudristek yang terakreditasi institusi paling rendah baik sekali atau B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Bersedia menampung mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan bersama antara PT Penerima dan Tim Program PMM, dengan jumlah minimal 25 mahasiswa;
  3. Membuka paling sedikit 10 (sepuluh) mata kuliah dari berbagai rumpun ilmu untuk mahasiswa peserta PMM;
  4. Menyediakan pilihan mata kuliah pada semester 3, 5, dan 7 yang diharapkan: a) memenuhi SKS yang dibutuhkan mahasiswa dengan minimal 16 (enam belas) SKS ditambah 4 (empat) SKS Modul Nusantara; b.) Tidak menyertakan prasyarat yang memberatkan mahasiswa PMM; c.) Tidak menyertakan pra-syarat yang memberatkan mahasiswa Peserta PMM; dan d.) Tidak menimbulkan penumpukan mahasiswa;
  5. Menyediakan dokumen capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) untuk mata kuliah yang ditawarkan;
  6. Bersedia mendukung implementasi pengakuan kredit atas semua mata kuliah yang diambil bagi mahasiswa PMM apabila mahasiswa dinyatakan lulus atau memenuhi capaian pembelajaran pada mata kuliah tersebut;
  7. Menyediakan fasilitas akomodasi, akses transportasi, dan telekomunikasi yang memadai;
  8. Menyediakan Dosen Pembimbing Modul Nusantara sesuai dengan jumlah mahasiswa yang diterima;
  9. Membentuk Tim Pengelola PT Penerima (Koordinator PT Penerima, Pengelola Keuangan, Liaison Officer (LO), dan Dosen Modul Nusantara) yang bertugas hingga akhir periode Program PMM;
  10. Bersedia mengikuti bimbingan teknis pengelolaan program PMM;
  11. Bersedia menjalankan kegiatan PMM;
  12. Menjamin keberlangsungan program PMM;
  13. Bersedia menaati seluruh ketentuan PMM.

C. Dosen Modul Nusantara

  1. Berstatus sebagai dosen tetap;
  2. Memiliki pengalaman organisasi kemahasiswaan kemasyarakatan;
  3. Memiliki pemahaman yang cukup tentang isu toleransi dan kebhinekaan;
  4. Diutamakan memiliki pengetahuan tentang kebudayaan setempat di mana perguruan;
  5. Tinggi berlokasi;
  6. Mendapat rekomendasi tertulis dari rektor/ketua atau wakil rektor/wakil ketua;
  7. Perguruan tinggi tempat mengajar; dan
  8. Jumlah Dosen MN menyesuaikan dengan ketersediaan kuota mahasiswa peserta PMM di PT Penerima.

Kontak

No. Telepon
+62 821-1818-2355

Email
[email protected]

Kampus Bandung
Jl. Soekarno Hatta No. 448, Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Bandung City, West Java 40266

Posting Unggulan

[PENGUMUMAN MBKM]

Pengumuman Penting! Batas Akhir Pengumpulan Penilaian dan Laporan Program MBKM   Halo, #kawanINABA! Mohon perhatian untuk seluruh peserta Program MBKM Semester Gasal 2024/2025. Sesuai dengan

Scroll to Top