Kegiatan Wirausaha

Program Merdeka Belajar

Kegiatan Wirausaha

Penjelasan Umum

Berdasarkan Global Entrepreneurship Index (GEI) pada tahun 2018, Indonesia hanya memiliki skor 21% wirausahawan dari berbagai bidang pekerjaan, atau peringkat 94 dari 137 negara yang disurvei. Sementara menurut riset darn IDN Research Institute tahun 2019, 69,1% milenial di Indonesia memiliki minat untuk berwirausaha. Sayangnya, potensi wirausaha bagi generasi milenial tersebut belum dapat dikelola dengan baik selama ini. Kebijakan Kampus Merdeka mendorong pengembangan minat wirausaha mahasiswa dengan program kegiatan belajar yang sesuai.

Tujuan

  1. Memberikan mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha untuk mengembangkan usahanya lebih dini dan terbimbing;
  2. Menangani permasalahan pengangguran yang menghasilkan pengangguran intelektual dari kalangan sarjana.

Skema Kegiatan Berwirausaha

A. Mahasiswa

  1. Status aktif sebagai mahasiswa INABA pada semester saat kuliah daring diadakan;
  2. Status aktif pada PDDIKTI di semester saat program ini diadakan telah menempuh perkuliahan minimal 4 (empat) semester dan cuti tidak diperhitungkan;
  3. Mahasiswa wajib menyusun dan menyampaikan proposal tertulis kegiatan wirausaha;
  4. Mahasiswa wajib mengikuti seluruh proses seleksi.
  5. IPK minimal 2.6 dari skala 4.0.

B. Universitas

  1. Universitas melalui Prodi bersama pusat kewirausahaan dan unit MBKM menyusun silabus dan teknis pembelajaran melalui kegiatan wirausaha yang dapat memenuhi 20 SKS per semester atau 40 SKS per tahun untuk ditawarkan kepada mahasiswa;
  2. Silabus dapat terdiri atas kombinasi mata kuliah dari berbagai bidang ilmu yang merupakan bagian dari capaian pembelajaran dari kurikulum suatu program studi;
  3. Universitas dapat juga bekerja sama dengan perusahaan/pusat bisnis/lembaga yang relevan dengan mekanisme kerja sama membentuk sistem pembelajaran yang berupa pelatihan, pendampingan dan bimbingan dari perusahaan/pusat bisnis/lembaga yang relevan tersebut;
  4. Universitas dapat juga bekerja sama dengan pelaku usaha untuk mendapatkan bimbingan dan mengangkatnya sebagai mentor untuk mahasiswa yang mengambil program kegiatan wirausaha;
  5. Program studi/pusat kewirausahaan/unit MBKM yang ditunjuk mengatur:
  • kapasitas mahasiswa yang dapat mengikuti program;
  • persyaratan mahasiswa yang dapat mengikuti program;
  • menentukan pendamping dari lembaga mitra (bila ada) dan dosen pembimbing dari universitas untuk melakukan bimbingan, pengawasan dan pendampingan, serta evaluasi;
  • konversi/penyetaraan nilai berdasar laporan yang disusun mahasiswa dan hasil evaluasi;
  • pedoman teknis pelaksanaan kegiatan wirausaha;

       6. Universitas bersama program studi/pusat kewirausahaan/unit MBKM melakukan sosialisasi program kegiatan wirausaha setiap semester.

Kontak

No. Telepon
+62 821-1818-2355

Email
[email protected]

Kampus Bandung
Jl. Soekarno Hatta No. 448, Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Bandung City, West Java 40266

Posting Unggulan

[PENGUMUMAN MBKM]

Pengumuman Penting! Batas Akhir Pengumpulan Penilaian dan Laporan Program MBKM   Halo, #kawanINABA! Mohon perhatian untuk seluruh peserta Program MBKM Semester Gasal 2024/2025. Sesuai dengan

Scroll to Top