Membangun Desa/ KKNT

Program Merdeka Belajar

Membangun Desa/KKNT

Penjelasan Umum

Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) merupakan suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup di tengah masyarakat di luar kampus, yang secara langsung bersama-sama masyarakat mengidentifikasi potensi dan menangani masalah sehingga diharapkan mampu mengembangkan potensi desa/daerah dan meramu solusi untuk masalah yang ada di desa. Kegiatan KKNT diharapkan dapat mengasah softskill kemitraan, kerjasama tim lintas disiplin/keilmuan (lintas kompetensi), dan leadership mahasiswa dalam mengelola program pembangunan di wilayah perdesaan. Sejauh ini perguruan tinggi sudah menjalankan program KKNT, hanya saja Satuan Kredit Semesternya (SKS) belum bisa atau dapat diakui sesuai dengan program kampus merdeka yang pengakuan kreditnya setara 6 – 12 bulan atau 20 – 40 SKS, dengan pelaksanaannya berdasarkan beberapa model. Diharapkan juga setelah pelaksanaan KKNT, mahasiswa dapat menuliskan hal-hal yang dilakukannya beserta hasilnya dalam bentuk tugas akhir.

Tujuan

  1. Kehadiran mahasiswa selama 6 – 12 bulan dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan yang dimilikinya bekerjasama dengan banyak pemangku kepentingan di lapangan;
  2. Membantu percepatan pembangunan di wilayah pedesaan bersama dengan Kementerian Desa PDTT.

Skema Kegiatan Membangun Desa/KKNT

A. Mahasiswa

  1. Mahasiswa yang mendaftarkan untuk mengikuti program ini harus sudah memiliki masa studi sekurang-kurangnya 6 (enam) semester; dan tidak mengambil cuti studi pada semester sebelumnya;
  2. IPK minimal 2.00 sampai dengan Semester 5;
  3. Mahasiswa yang lolos seleksi harus mendaftarkan keikutsertaannya melalui KRS setelah berkonsultasi dengan Dosen Wali dan Program Studi;
  4. Mahasiswa wajib menyusun dan menyampaikan laporan tertulis yang berisi perencanaan, KKN independen kepada program studi untuk dinilai;
  5. Mahasiswa yang berhasil menyelesaikan program KKN hingga selesai dengan lengkap berhak mendapatkan lembar penilaian.

B. Universitas

  1. Universitas melalui LPKS atau melalui Lembaga/program studi /tim yang ditugaskan akan membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerjasama (MoU) dengan Kementerian Desa PDTT, Kemdikbud, atau pemerintah;
  2. Universitas menentukan lokasi pelaksanaan program KKN berdasarkan rekomendasi atau kerjasama dengan mitra program, antara lain: a. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; Kemensos, Kementan, atau Kemkes; b. Pemerintah daerah atau industri; c. Desa binaan, desa tertinggal dan berkembang, atau kategori lain;
  3. Universitas menyusun ketentuan pelaksanaan KKN di antaranya:
  • syarat pendaftaran, proses pendaftaran dan evaluasi, beserta dengan kuota jumlah mahasiswa peserta program KKN;
  • mengatur kelompok mahasiswa peserta dengan jumlah ideal 6-10 mahasiswa per kelompok);
  • menentukan tim dosen pembimbing;
  • memberikan pembekalan, pemeriksaan kesehatan, dan menyediakan jaminan kesehatan dan keselamatan kepada mahasiswa calon peserta KKN;
  • Standar Operasional Prosedur pelaksanaan KKN dengan mempertimbangkan jaminan keamanan dan keselamatan mahasiswa;
  • pembekalan tentang kearifan lokal masyarakat dan perilaku etika selama pelaksanaan kegiatan KKN;
  • konversi atau penyetaraan program KKN dalam kurikulum dengan beban sebanyak-banyaknya 20 SKS per semester atau 40 SKS dua semester;
  • pelaporan hasil kegiatan KKN ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Kontak

No. Telepon
+62 821-1818-2355

Email
[email protected]

Kampus Bandung
Jl. Soekarno Hatta No. 448, Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Bandung City, West Java 40266

Posting Unggulan

[UPDATE MBKM]

Halo #kawanINABA! Kami senang ingin berbagi tentang kegiatan Posyandu yang diadakan di Dahlia IV Desa Ciherang, yang melibatkan kolaborasi antara mahasiswa Program Perguruan Tinggi Mandiri

Scroll to Top