Kampus Mengajar/Asistensi Mengajar

Program Merdeka Belajar

KAMPUS MENGAJAR/ ASISTENSI MENGAJAR

Penjelasan Umum

Kualitas pendidikan dasar dan menengah di Indonesia masih sangat rendah (PISA 2018 peringkat Indonesia no 7 dari bawah). Jumlah satuan pendidikan di Indonesia sangat banyak dan beragam permasalahan baik satuan pendidikan formal, non formal maupun informal. Kegiatan pembelajaran dalam bentuk asistensi mengajar dilakukan oleh mahasiswa di satuan pendidikan seperti sekolah dasar, menengah, maupun atas. Sekolah tempat praktek mengajar dapat berada di lokasi kota maupun di daerah terpencil.

Tujuan

  1. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan.
  2. Membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan, serta relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan zaman.

Skema Kegiatan Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan

A. Mahasiswa

  1. Status aktif sebagai mahasiswa INABA pada semester saat program diadakan;
  2. Status aktif pada PDDIKTI di semester saat masa program diadakan;
  3. Mendapatkan ijin dari dosen wali/ prodi;
  4. Telah kuliah di INABA minimal 4 (lima) semester dan cuti tidak diperhitungkan;
  5. IPK minimal 3.0 dari skala 4.0.

B. Universitas/Program Studi

  1. Universitas melalui lembaga/program studi yang ditunjuk melakukan kerja sama dengan:
  • Satu atau lebih sekolah pendidikan dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas; dan/atau
  • Program Indonesia Mengajar, Forum Gerakan Mahasiswa Mengajar Indonesia, atau program lain yang direkomendasikan oleh Kemendikbud; atau
  • Dinas Pendidikan Provinsi/kota atau daerah;

      2. Bentuk kerjasama dituangkan dalam kesepakatan yang didokumentasikan dalam MoU oleh LPKS dan harus mendapatkan ijin dari Dinas Pendidikan kota Bandung dan/atau Dinas Pendidikan setempat di mana satuan pendidikan tersebut bernaung;

       3. Kesepakatan memuat hal-hal :

  • Mahasiswa memberikan kontribusi positif terhadap satuan Pendidikan;
  • Satuan Pendidikan memberikan penyaluran bakat mengajar kepada mahasiswa;
  • Kuota mahasiswa;
  • Kesepakatan mengenai durasi kegiatan mengajar dalam SKS mata kuliah; sebanyak-banyaknya 20 (dua puluh) SKS dalam satu semester, dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester;
  • Kesepakatan bentuk laporan yang akan disusun mahasiswa dan kapan laporan akan diserahkan kepada kedua belah pihak.

       4. Universitas dapat menugaskan Lembaga/biro/program studi sebagai koordinator pelaksanaan program ini, beserta dengan dosen pendamping;

       5. Koordinator pelaksanaan program ini dapat berjumlah 1 (satu) orang atau tim dosen pendamping, bergantung pada kuota mahasiswa yang dibukakan;

       6. Program studi menyusun penyetaraan/pengakuan SKS mata kuliah yang telah disepakati;

       7. Apabila terdapat selisih waktu (mulai maupun berakhirnya semester), maka mahasiswa peserta harus menyesuaikan dengan satuan pendidikan yang dituju.

Kontak

No. Telepon
+62 821-1818-2355

Email
[email protected]

Kampus Bandung
Jl. Soekarno Hatta No. 448, Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Bandung City, West Java 40266

Posting Unggulan

[UPDATE MBKM]

Halo #kawanINABA! Kami senang ingin berbagi tentang kegiatan Posyandu yang diadakan di Dahlia IV Desa Ciherang, yang melibatkan kolaborasi antara mahasiswa Program Perguruan Tinggi Mandiri

Scroll to Top